Perluas Jaringan Usaha, PTRO Dirikan Anak Usaha Baru dengan nama PT Petrosea EPC
Pasardana.id - PT Petrosea Tbk (IDX: PTRO) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Pendirian anak perusahaan baru, pada tanggal 15 April 2025.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (16/4), Anto Broto selaku Sekretaris Perusahaan PTRO menyampaikan, Perseroan bersama anak Perusahaan yang dimiliki sepenuhnya, PT Rekakarsa Karya Nusantara (REKAN) telah mendirikan perusahaan baru yang diberi nama PT Petrosea Engineering Procurement Construction (PT Petrosea EPC) yang dinyatakan dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas No.09 tanggal 15 April 2025 yang dibuat dihadapan Ungke Mulawanti, SH, M.Kn., Notaris di Jakarta Timur dan telah mendapatkan pengesahan pendirian dari Menteri Hukum Republik Indonesia melalui surat keputusannya No. AHU-0029476.AH.01.01.TAHUN 2025 tanggal 15 April 2025.
Maksud dan tujuan pendirian PT Petrosea EPC adalah berusaha dalam bidang aktivitas keuangan dan asuransi; serta aktivitas professional, ilmiah & teknis.
Adapun susunan permodalan serta pemegang saham PT Petrosea EPC adalah sebagai berikut; Modal dasar sebanyak 20.000 lembar saham senilai Rp20 miliar;
Modal ditempatkan & disetor penuh PTRO sejumlah 4.995 lembar saham atau setara Rp4.995.000.000 (99%), sedangkan REKAN memiliki sebanyak 5 lembar saham senilai Rp5 juta (0,10%).
Selanjutnya disampaikan, PT Petrosea EPC akan menunjang kegiatan usaha dari Perseroan dan memperluas jaringan usaha sebagai bagian dari rencana strategis pengembangan usaha Perseroan, khususnya di bidang EPC.
“Pendirian PT Petrosea EPC akan memberikan dampak positif bagi Perseroan,” jelas Anto Broto.
Adapun pendirian anak Perusahaan ini termasuk Transaksi Afiliasi yang tidak memerlukan persetujuan Rapat umum Pemegang Saham sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 (b) POJK 42/2020, dimana transaksi tersebut termasuk transaksi antara peusahaan terbuka dengan Perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 90% dari modal disetor Perusahaan terkendali.

