OJK Catat 6 Perusahaan Asuransi Masuk Dalam Pengawasan Khusus

Pasardana.id - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyebutkan, sedikitnya ada enam perusahaan asuransi yang tengah berada dalam pengawasan khusus.
Keenam perusahaan ini memiliki masalah keuangan.
Ogi bilang, pihaknya akan terus melakukan berbagai upaya untuk mendorong penyelesaian permasalahan pada lembaga jasa keuangan atau LJK.
“Melalui pengawasan khusus yang sampai dengan 25 Februari 2025 terdapat 6 perusahaan asuransi dan reasuransi,” ujar Ogi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Februari 2025 yang digelar secara virtual pada Selasa, (4/3) kemarin.
Ada pun pengawasan khusus ini, lanjut Ogi, bertujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
Meski begitu, Ogi tak memberikan informasi lebih detail mengenai enam perusahaan yang berada dalam pengawasan OJK itu.
Selain enam perusahaan asuransi tersebut, Ogi mengatakan, ada juga 11 dana pensiun yang masuk dalam pengawasan OJK.
Sementara itu, selama periode 1 hingga 25 Februari 2025, OJK telah memberikan 60 sanksi administratif kepada LJK di sektor perasuransian, penjaminan dan dana pensiun atau PPDP.
Ogi merinci, kalau OJK telah melakukan pengenaan 45 sanksi peringatan/teguran dan 15 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan/teguran.
Dia pun menjabarkan aset industri asuransi di sektor PPDP pada Januari 2025 mencapai Rp 1.146,47 triliun.
Angka ini meningkat 2,14 persen year-on-year dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp 1.122,43 triliun.
Sedangkan dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp 925,91 triliun atau naik 2,53 persen secara tahunan.
Ia mengungkapkan kinerja asuransi komersil berupa pendapatan premi pada periode Januari 2025 sebesar Rp 34,76 triliun.
Tercatat bahwa kinerja ini menurun 4,1 persen secara tahunan, terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 10,39 persen secara tahunan dengan nilai sebesar Rp 19,14 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi terkontraksi 17,4 persen secara tahunan dengan nilai sebesar Rp 15,62 triliun.