Saham|ABMM|anak usaha|PT ABM Investama Tbk|PT Tuah Turangga Agung (TTA)|Entitas Anak|Perjanjian Pengikatan Jual Beli|PT Reswara Minergi Hartama (RWA)|PT Piranti Jaya Utama (PJU)|Borneo Prima Pte Ltd
Oleh: Yuanyta

foto : ilustrasi (ist)
Pasardana.id PT ABM Investama Tbk (IDX: ABMM) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Saham oleh Entitas Anak dengan kepemilikan 100%, yaitu PT Reswara Minergi Hartama (RWA) atas saham-saham pada PT Piranti Jaya Utama (PJU) dengan nilai keseluruhan USD57 juta, pada tanggal 03 Maret 2025.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (04/3), Hans Christian Manoe selaku Corporate Secretary ABBM menyampaikan, pada tanggal 3 Maret 2025, Perseroan melalui entitas anak dengan kepemilikan 100%, PT Reswara Minergi Hartama (RWA), telah melakukan penandatanganan perjanjian pengikatan jual beli saham (PPJB) atas saham-saham pada PT Piranti Jaya Utama (PJU) dengan nilai keseluruhan USD57 juta atau setara dengan nominal Rupiah yang akan dibayarkan pada saat penyelesaian transaksi, dengan rincian sebagai berikut:
Atas penandatanganan PPJB sebagaimana tersebut di atas, para pihak berkewajiban untuk memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan (condition precedents) dalam PPJB sebelum dapat menandatangani akta jual beli yang direncanakan pada Kuartal II tahun 2025 atau pada waktu lain yang disepakati oleh TTA dan RWA. Setelah pemenuhan condition precedents dan penandatangan akta jual beli RWA memiliki seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam PJU, tulis Hans.
Selanjutnya disampaikan, Penandatanganan PPJB ini merupakan upaya Perseroan dalam meningkatkan portofolio atas cadangan batubara yang dimiliki secara penuh.
Jual beli saham akan dilaksanakan setelah seluruh ketentuan di dalam PPJB dipenuhi oleh para pihak, jelas Hans.
Lebih lanjut diungkapkan, transaksi ini tidak termasuk dalam transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, dan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.