BBHI Informasikan Adanya Transaksi Afiliasi Perjanjian Sewa Menyewa dengan Bank Mega senilai Rp882 Juta

foto: ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Allo Bank Indonesia Tbk (IDX: BBHI) menyampaikan informasi tentang Transaksi Afiliasi sehubungan Perjanjian Sewa Menyewa antara Perseroan dan PT Bank Mega Tbk (IDX: MEGA), pada tanggal 21 Maret 2025.

Dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (25/3), Indra Utoyo selaku Direktur Utama BBHI menyampaikan, pada tanggal 21 Maret 2025, PT Allo Bank Indonesia Tbk (Perseroan) dengan PT Bank Mega Tbk telah menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 008/PRFS/2025, Nomor 012/ADD/III/2025 (Perjanjian) untuk perpanjangan masa sewa menyewa ruang arsip, yang terletak di Gudang Arsip Bank Mega, Jalan Raya Bantar Jati Komplek Primkopti Blok C6 Nomor 10 Setu Cipayung, Jakarta Timur, selama periode 5 tahun sejak tanggal 1 April 2025 sampai dengan tanggal 31 Maret 2030 dan dapat diperpanjang dengan syarat dan ketentuan yang ditentukan kemudian.

“Perkiraan nilai transaksi atas penyewaan ruang arsip tersebut adalah sebesar Rp 882.000.000,- (Delapan ratus delapan puluh dua juta rupiah) belum termasuk PPN yang akan dihitung sesuai total box arsip yang digunakan oleh Perseroan di rak arsip dengan maksimal penggunaan sebanyak 3.500 box arsip berdasarkan biaya sewa sebesar Rp.4.200,- /box/bulan,” jelas Indra.

Dengan memperhatikan modal disetor Perseroan per tanggal 30 Juni 2023 yang tercatat sebesar Rp2.173.025.644.200,00 (dua triliun seratus tujuh puluh tiga miliar dua puluh lima juta enam ratus empat puluh empat ribu dua ratus rupiah), maka total transaksi sebesar Rp 882.000.000,- tidak melebihi 0,5% dari modal disetor Perseroan atau tidak melebihi jumlah maksimal Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sebagaimana yang diatur dalam POJK No.42/2020.

Dengan demikian, Perseroan hanya wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya transaksi.

Transaksi antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk dikategorikan sebagai transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, karena Perseroan dan PT Bank Mega Tbk dikendalikan secara langsung oleh pihak yang sama yaitu PT Mega Corpora.

“Sebagai anggota KUB dari PT Bank Mega Tbk, Perseroan melihat bahwa sinergi dan efisiensi dapat lebih ditingkatkan dalam pelayanan terpadu dalam satu atap, hal ini tentunya dapat lebih meningkatkan pelayanan terhadap nasabah, selain itu upaya tersebut diharapkan akan memberikan manfaat dari sisi finansial terhadap Perseroan. Untuk transaksi yang sama apabila dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi tidak akan menghasilkan manfaat yang sama bilamana transaksi dilakukan dengan pihak terafiliasi mengingat adanya faktor sinergi dan sisi finansial sehingga dapat tercapainya peningkatan pelayanan nasabah sebagaimana yang diharapkan,” tandas Indra Utoyo.