GEMS Informasikan Bank Mega Jadi Kreditur Tambahan dalam Perjanjian Kredit Sindikasi

Pasardana.id – PT Golden Energy Mines Tbk (IDX: GEMS) menyampaikan bahwa Bank Mega (IDX: MEGA) menjadi Kreditur Tambahan dalam Perjanjian Kredit Sindikasi antara Bank Mandiri (IDX: BMRI), Perseroan dan anak perusahaan Perseroan.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (21/3), Sudin SH selaku Corporate Secretary GEMS menyampaikan bahwa PT Bank Mega Tbk (Bank Mega) efektif menjadi Kreditur Tambahan dalam Perjanjian Kredit Sindikasi dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Bank Mandiri) kepada Perseroan, PT Borneo Indobara (BIB), PT Kuansing Inti Makmur (KIM), PT Barasentosa Lestari (BSL), PT Roundhill Capital Indonesia (RCI) dan PT Karya Mining Solutions (KMS), anak perusahaan langsung dan tidak langsung Perseroan atas Limit Accordion maksimum senilai USD20.000.000.
“Berdasarkan Surat dari Agen Fasilitas No. CBG.CB4/2775/2025 tanggal 21 Maret 2025 kepada Bank Mandiri sebagai Kreditur Yang Telah Ada, Bank Mega sebagai Kreditur Tambahan, dan Perseroan, BIB, KIM, BSL, RCI, dan KMS sebagai Debitur,” tulis Sudin SH.
Selanjutnya disampaikan, bahwa hal ini akan mendukung kinerja operasional Perseroan; memperkuat kondisi keuangan Perseroan; dan akan berdampak positif terhadap kelangsungan usaha Perseroan.