Tarif Royalti Emas-Nikel Bakal Naik, Bahlil Sebut Tergantung Fluktuatif Harga

Pasardana.id - Pemerintah akan menaikkan tarif royalti dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk komoditas emas dan nikel sebesar 2-3 persen.
Hal tersebut disampaikan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia kepada awak media di Istana Negara, Kamis (20/3).
Menurut Bahlil, untuk menaikkan setoran penerimaan PNBP, maka akan merevisi PP Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP pada Kementerian ESDM.
Regulasi berikutnya yang turut direvisi yaitu PP Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.
"Udah ada kenaikan. Iya naik, karena apa karena kita tahu harga nikel juga sekarang bagus, harga emas bagus enggak fair dong kalau kemudian harganya naik kemudian negara tidak mendapatkan pendapatan tambahan," ucap Bahlil.
Meski demikian, mantan Kepala BKPM itu menambahkan, tak menutup kemungkinan kenaikan royalti untuk dua komoditas tersebut bergantung fluktuatif harga.
"Kalau harganya naik kita naikkan kepada yang paling tinggi kalau harganya lagi turun kita juga tidak boleh mengenakan pajak yang besar kepada pengusaha karena kita butuh pengusaha juga berkembang," sambungnya.