SIDO Informasikan Perubahan Rencana Pembelian Kembali Saham oleh Perseroan

foto: ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Industri Jamu Dan Farmasi Sido Muncul Tbk (IDX: SIDO) menyampaikan Perubahan Rencana Pembelian Kembali Saham oleh Perseroan, sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-17/D.04/2025 tentang "Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang berfluktuasi Secara Signifikan” tanggal 18 Maret 2025 dimana Perusahaan Terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham.

“Sehubungan hal tersebut, Perseroan akan melakukan perubahan jadwal pelaksanaan pembelian kembali saham menjadi tanggal 21 Maret 2025 sampai dengan 20 Juni 2025 tanpa melalui persetujuan RUPST dengan tetap tunduk pada ketentuan POJK No. 13 Tahun 2023 tanggal 20 Juli 2023 dan POJK No. 29 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023,” tulis David Hidayat selaku Direktur Utama SIDO dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (20/3).

Diketahui, sebelumnya, Perseroan berencana melaksanaan RUPST tanggal 02 Mei 2025 untuk memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham dalam melakukan pembelian kembali saham Perseroan.

Hal tersebut merujuk surat Perseroan tertanggal 14 Maret, 2025, Nomor007/SM-DIR/OJK/III/2025 perihal Perubahan Jadwal dan Penambahan Agenda Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Industri Jamu Dan Farmasi Sido Muncul Tbk dan Perseroan telah melakukan Pengumuman Perubahan Jadwal dan Penambahan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) serta "Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham Sehubungan Dengan Rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan" pada tanggal 17 Maret 2025 (Keterbukaan Informasi 17 Maret 2025) melalui website Bursa Efek Indonesia dan website Perseroan., terkait dengan rencana pelaksanaan RUPST tanggal 02 Mei 2025 untuk memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham dalam melakukan pembelian kembali saham Perseroan.