BNGA Informasikan Pengkinian Atas Keterbukaan Informasi Rencana Pembelian Saham Termasuk Rencana Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali Saham Perseroan

foto: ilustrasi (ist)
foto: ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Bank CIMB Niaga Tbk (IDX: BNGA) menyampaikan Keterbukaan Informasi yang merupakan Pengkinian dari Keterbukaan Informasi Perseroan sebelumnya untuk perihal yang sama pada tanggal 27 Februari 2025, yang telah dipublikasikan melalui surat kabar harian Investor Daily, situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia pada tanggal yang sama.

Adapun pengkinian atas periode pembelian kembali saham ini dilakukan dengan memperhatikan Pasal 9 ayat (1) POJK No. 29/2023, bahwa Pelaksanaan pembelian kembali saham wajib diselesaikan paling lama 12 (dua belas) bulan setelah tanggal RUPS yang menyetujui pembelian kembali saham.

“Pasca Pengkinian, pelaksanaan pembelian kembali saham Perseroan akan diselesaikan paling lama 12 (dua belas) bulan setelah tanggal 14 April 2025 (RUPS yang menyetujui pembelian kembali saham). Sebelumnya diinformasikan, Pembelian kembali saham akan dilakukan dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak disetujuinya Pembelian kembali saham Perseroan oleh RUPST,” tulis Susiana Tanto selaku Corporate Affairs Head BNGA dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (14/3).

Selanjutnya, Susiana Tanto menyampaikan, klausul yang dikinikan antara lain terdapat dalam bagian:

  1. Poin I. A. perihal Perkiraan Jadwal, Perkiraan Biaya Pembelian Kembali Saham, Dan Perkiraan Jumlah Nilai Nominal Seluruh Saham Yang Akan Dibeli Kembali;
  2. Poin I. F. perihal Pembatasan Jangka Waktu Pembelian Kembali Saham; dan
  3. Poin II. A. 2. perihal Periode pelaksanaan pembelian kembali saham.