DPR Dukung Pemerintah Tindak Tegas Perusahaan Nakal Perusak Kawasan Hutan

Pasardana.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung langkah pemerintah untuk menindak tegas 436 perusahaan sawit dan tambang yang dilaporkan memiliki kebun dan tambang tanpa izin di dalam kawasan hutan.
DPR, dalam dalam hal ini, Komisi IV menilai penindakan ini penting dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut telah meraup keuntungan besar dari aktivitas ilegal tersebut.
Data Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyebutkan setidaknya terdapat 3,37 juta hektare lahan hutan yang berubah status menjadi lahan kebun dan tambang ilegal.
"Saya usul ke 436 perusahaan sawit ini didenda sebesar mungkin karena sudah menikmati untung dari kegiatan perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan ini," kata Anggota Komisi IV DPR Robert J. Kardinal dalam rapat kerja dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (13/3).
Robert meminta Kemenhut agar tidak ragu dalam menindak pelaku usaha yang melanggar hukum. Pasalnya, akibat dari aktifitas ilegal ini berdampak pada ratusan ribu hektare hutan mengalami kerusakan berat.
"Mereka ini merupakan pengusaha-pengusaha yang masuk dalam 100 orang kaya di Indonesia. Saatnya mereka membantu pemerintah dan ikut berpartisipasi membela kepentingan bangsa dan negara. Toh mereka sudah menikmati puluhan tahun," ujarnya.
Keprihatinan Robert terhadap maraknya praktik perkebunan sawit ilegal di berbagai daerah di Indonesia, menurut dia kondisi ini mencerminkan rendahnya kepatuhan pelaku usaha terhadap hukum.
"Kami Komisi IV mendukung pemerintah mengambil tindakan tegas. Bagi yang tidak mau bayar denda, lahannya dikembalikan ke negara. Apalagi ini sudah terang-terangan dan banyak dilakukan di luar areal hak mereka," tegas Robert.
Robert juga meminta agar tambang-tambang yang beroperasi di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil ditindak. Dia menyerukan agar izin usaha tambang tersebut dicabut karena jelas berpotensi mengancam ekosistem laut.
”Pertambangan di pulau-pulau kecil ini sudah sangat meresahkan apalagi setelah ada revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara,” ungkap Robert.
Ia menegaskan, penambangan di pulau-pulau kecil dilarang karena dapat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Hal ini juga bertentangan dengan upaya konservasi dan perlindungan lingkungan.
Robert merujuk pada Pasal 23 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil, yang secara tegas melarang penambangan pasir, minyak, gas, dan mineral di pulau-pulau kecil.
"Ini banyak terjadi dari Aceh sampai Papua dan itu merata. Seperti di Papua oleh PT Gag Nikel, itu karena keterlanjuran dan itu ratusan hektare. Kami minta itu dicabut karena sudah tidak sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya.
Diketahui, Menteri Kehutanan mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Daftar Subjek Hukum Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang telah Tebangun dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan yang Berproses atau Ditolak Permohonannya di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Surat keputusan menteri tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Keputusan menteri tersebut ditandatangani Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, 6 Februari 2025