Polri Siap Berikan Tindakan Tegas ke Produsen Nakal Minyakita

Pasardana.id - Produsen yang menjual minyak goreng kemasan Minyakita tidak sesuai takaran dan menggunakan label palsu akan mendapat tindakan tegas.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, bahwa kepolisian selalu siap untuk memberikan tindakan hukum kepada para produsen 'nakal' ini.
"Kemarin kita turun ke tiga lokasi, saat ini sedang kita lakukan pendalaman dan kemungkinan akan kita lakukan penegakan hukum," kata Listyo kepada awak media di Auditorium Mutiara STIK, Jakarta Selatan, Senin (10/3).
Kapolri pun bercerita, ketika polisi turun ke pasar, lalu menemukan Minyakita kemasan 1 liter yang beratnya tidak sesuai takaran yang tertera di bungkusnya.
"Kemudian ada juga yang menggunakan label Minyakita sebenarnya palsu, semuanya sedang kita proses," ujarnya.
Namun, Listyo belum bisa memerinci mengenai dimana saja sebaran produk tersebut.
Dia hanya menyebut akan dirilis secara resmi oleh Satgas Pangan nantinya.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan Minyakita kemasan 1 liter tidak sesuai takaran saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3) lalu.
Selain itu, Mentan Amran juga menemukan Minyakita dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah, yakni Rp 15.700 per kemasan, tetapi dijual Rp 18.000.