LPGI Informasikan Rencana Penjualan Saham oleh Pemegang Saham Mayoritas
Pasardana.id – PT Lippo General Insurance Tbk (IDX: LPGI) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Rencana penjualan saham oleh pemegang saham mayoritas Perseroan.
‘Merujuk kepada surat elektronik dari PT Hanwha Life Insurance Indonesia (HLII) tanggal 10 Maret 2025, Perseroan menerima informasi bahwa pada tanggal 10 Maret 2025, HLII telah menandatangani perjanjian jual beli sehubungan dengan rencana HLII untuk menjual 1.398.000.000 saham dalam Perseroan yang merupakan 46,6% dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan kepada Hanwha General Insurance Co. Ltd (HGI) (Rencana Penjualan Saham),” tulis Satini Kartika Sari selaku Corporate Secretary LPGI dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (11/3).
“Pada tanggal keterbukaan informasi ini, HGI merupakan pemilik atas 447.000.000 saham dalam Perseroan yang merupakan 14,9% dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan,” sambungnya.
Setelah pelaksanaan Rencana Penjualan Saham, tunduk pada dipenuhinya seluruh persyaratan pendahuluan dalam Rencana Penjualan Saham, maka HGI akan memiliki 1.845.000.000 saham yang merupakan 61,5% dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan.
“Pelaksanaan Rencana Penjualan Saham tunduk pada terpenuhinya seluruh syarat-syarat dalam perjanjian jual beli,” sebut Satini.
Adapun Rencana Penjualan Saham tidak akan mengakibatkan perubahan pengendalian dalam Perseroan dikarenakan HLII dan HGI dikendalikan oleh pihak yang sama, yakni Hanwha Life Insurance Co., Ltd (HLI).
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, HLI mengendalikan baik HLII dan HGI, dan secara tidak langsung mengendalikan Perseroan.
Dengan demikian, HLI merupakan pengendali tidak langsung Perseroan saat ini dan tetap akan menjadi pengendali tidak langsung Perseroan setelah penyelesaian Rencana Penjualan Saham.
HLI juga akan tetap menjadi pengendali Perseroan, baik sebelum maupun setelah penyelesaian Rencana Penjualan Saham, berdasarkan peraturan perundangundangan di sektor asuransi.
Setelah penyelesaian Rencana Penjualan Saham, HGI tidak wajib untuk melakukan Penawaran Tender Wajib sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan
“Rencana Penjualan Saham tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan,” tandas Satini.

