Kebijakan Implementasi Wajib Halal 2026 Diklaim Perkuat Daya Saing Ekonomi Nasional
Pasardana.id - Kebijakan implementasi kewajiban sertifikasi halal atau program Wajib Halal dianggap sebagai langkah strategis pemerintah dalam memperkuat daya saing ekonomi halal nasional.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan mengatakan, kebijakan yang implementasinya berlaku mulai Oktober 2026 ini tidak semata-mata dimaknai sebagai pemenuhan kewajiban regulatif, melainkan sebagai instrumen strategis negara dalam melindungi masyarakat dan meningkatkan kualitas produk.
"Sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban regulatif, tetapi instrumen strategis untuk melindungi konsumen, meningkatkan daya saing produk, dan memperkuat ekonomi halal nasional," kata Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (30/12).
Haikal melihat, kebijakan halal memiliki makna yang lebih luas dalam pembangunan nasional.
Dalam konteks ini, Haikal menilai, bahwa jaminan produk halal, terutama untuk pangan dan konsumsi sehari-hari, merupakan bagian dari ikhtiar membangun jiwa dan raga masyarakat Indonesia yang sehat, kuat, dan berdaya.
"Produk halal tidak hanya memenuhi aspek kehalalan sesuai ketentuan agama, tetapi juga menekankan prinsip kebersihan, keamanan, higienitas dan kualitas, yang menjadi fondasi penting bagi ketahanan sumber daya manusia," ujarnya, seperti dilansir Antara.
Adapun beberapa kategori yang harus menjalankan Wajib Halal - yang akan diberlakukan mulai 18 Oktober 2026, adalah sebagai berikut:
Pertama, produk makanan dan minuman; bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; dan hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Ketiga kategori ini berlaku bagi produk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) maupun produk luar negeri
Selanjutnya, obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan; kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik; barang gunaan (sandang, penutup kepala, dan aksesoris); serta perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan peribadatan bagi umat Islam, alat tulis, dan perlengkapan kantor alat kesehatan kelas risiko A.

