Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk dan Anak Usaha INKP Tandatangani Addendum Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Beserta Bangunan
Pasardana.id – PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (IDX: TKIM) (Perseroan) menyampaikan informasi tentang Transaksi Afiliasi sehubungan Perjanjian Sewa Menyewa tanah beserta bangunan.
Melansir keterbukaan informasi BEI, Rabu (24/12) disebutkan, pada tanggal 23 Desember 2025, Perseroan selaku pemilik tanah beserta bangunan di atasnya dan PT Paramitra Gunakarya Cemerlang (PGC), berkedudukan di Kabupaten Bogor (PGC) yang merupakan anak perusahaan dari PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (IDX: INKP), berkedudukan di Jakarta Pusat dengan kepemilikan tidak langsung sebesar 95,1% (sembilan puluh lima koma satu persen) selaku penyewa, telah setuju untuk memperpanjang jangka waktu sewa dengan membuat dan menandatangani Addendum Perjanjian Sewa Menyewa atas sebidang tanah dan bangunan yang berdiri di atas Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 3/Sebani, dengan luas 578,75 m2 (lima ratus tujuh puluh delapan koma tujuh lima meter persegi), yang berlokasi di Jalan Raya Surabaya - Mojokerto Km 44, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur (Transaksi).
“Jangka Waktu Addendum Perjanjian Sewa Menyewa adalah selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2026 dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2030,” sebut Suhendra Wiriadinata selaku Direktur Utama TKIM.
Ditambahkan, harga sewa adalah sebesar Rp.721.298.000,00 (tujuh ratus dua puluh satu juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu Rupiah) per tahun, belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan.
Harga sewa akan dibayarkan per tahun.
Selanjutnya disebutkan, Transaksi sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini melibatkan pihak-pihak yang mempunyai hubungan afiliasi yaitu karena kesamaan pemegang saham pengendali (baik langsung maupun tidak langsung), dimana PGC yang merupakan anak perusahaan dengan kepemilikan tidak langsung dari INKP memiliki kesamaan pemegang saham pengendali tidak langsung dengan pemegang saham pengendali dari Perseroan yaitu PT APP Purinusa Ekapersada (dahulu PT Purinusa Ekapersada), berkedudukan di Jakarta Pusat.
Sedangkan dari sisi susunan pengurus, Direktur Utama dari Perseroan dan PGC sama-sama dijabat oleh Suhendra Wiriadinata.
“Tujuan transaksi untuk memperoleh tambahan manfaat dari tanah dan bangunan milik Perseroan,” tandas Suhendra Wiriadinata.

