Perusahaan Diimbau Terapkan WFA Saat Nataru, Menaker : Upah Pekerja Tetap Dibayar Penuh

Foto : istimewa

Pasardana.id – Pemerintah secara resmi mengimbah kepada perusahaan untuk menerapkan sistem kerja fleksible atau work from anywhere (WFA) bagi ASN maupun karyawan swasta pada masa libut Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) tepatnya pada tanggal 29–31 Desember 2025.

Kebijakan WFA ini merupakan tindak lanjut dari hasil sidang kabinet yang membahas upaya mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama periode libur akhir tahun.

“Maka, kami juga menghimbau perusahaan, agar memberikan kesempatan kepada bekerja atau buruh, untuk melaksanakan kebijakan yang mungkin yang lebih umum, Work From Anywhere.,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Jakarta Creative Hub pada Kamis (18/12).

Dan terkait dengan pengupahan, Menaker juga mengimbau kepada perusahaan untuk tetap membayarkan upah secara penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau sesuai dengan perjanjian kerjanya.

“Tentu terkait dengan upah selama pelaksanaan WFA ini, juga kita himbau diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat menjalankan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan,” ujarnya.

Sedangkan untuk pengaturan jam kerja serta mekanisme pengawasan selama WFA diharapkan dapat diatur oleh masing-masing perusahaan agar produktivitas tetap terjaga.

Kata Menaker, pelaksanaan WFA dilakukan dengan tetap memperhatikan kebutuhan operasional perusahaan atau industri. Ia mengatakan, bahwa pemerintah tengah menyiapkan surat edaran sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.

Meski demikian, kebijakan WFA dapat dikecualikan bagi sektor-sektor tertentu yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat dan kelangsungan produksi.

“Sektor kesehatan, manufaktur, perhotelan dan hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, serta sektor yang berkaitan dengan keberlangsungan produksi pabrik dapat dikecualikan dari pelaksanaan WFA,” jelas Menaker.

Ia pun menegaskan bahwa penerapan WFA ini tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan, sehingga pekerja dan buruh yang menjalankan WFA tetap melaksanakan tugas dan kewajiban seperti biasa.