Keras, Mentan Ancam Cabut Izin Usaha Distributor Yang Mempersulit Petani

Foto : istimewa

Pasardana.id – Menteri Pertanian (Mentan) memerintahkan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian untuk mencabut izin distributor pupuk subsidi yang mempersulit para petani yang meminta kartu tani sebagai syarat untuk mendapatkan pupuk.

"Cepat, segera cabut izinnya Pak Dirjen hari ini. Telepon managernya sekarang. Kalau tidak dicabut izinnya, lebih parah kalau Pak Dirjen yang saya cabut jabatannya," tegas Amran dalam keterangannya, Rabu (17/12).

Kegeraman Mentan berawal ketika mendapat informasi saat ada distributor di wilayah Sleman yang mempersulit dengan melakukan penolakan layanan kepada petani tanpa kartu tani.

 Menurut Mentan, para petani ini sebenarnya hanya cukup memberikan KTP saja untuk mendapatkan pupuk subsidi ini.

"Cukup pakai KTP aja, tidak usah kartu tani," tegas Mentan saat Dialog bersama Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta.

Saat ini pemerintah telah melakukan penyederhanaan regulasi dalam penyaluran pupuk subsidi agar tidak lagi menyusahkan petani.

Melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2024 dan diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025, sistem pupuk bersubsidi yang sebelumnya diatur oleh lebih dari 145 regulasi lintas instansi baik pemerintah pusat maupun daerah, kini disederhanakan menjadi satu kebijakan nasional yang terpadu.

"Dulu ada 145 regulasi, sekarang dari produsen langsung ke petani. Saya minta HKTI kawal ini semua," ujar Mentan.

Dirinya kembali menegaskan, peran HKTI sebagai mitra pemerintah dalam mengawal kebijakan pertanian di lapangan.

Mentan mengingatkan agar seluruh pihak mematuhi kebijakan dan tidak mempersulit petani.

"Sudah lama aku beritahu, petani jangan dipersulit. Jangan biarkan rakyat berteriak-teriak," tukas Amran.