Menkeu Bakal Hapus Utang Infrastruktur Pemda Terdampak Bencana Banjir

Foto : istimewa

Pasardana.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menyiapkan kebijakan penghapusan kewajiban utang pemerintah daerah (pemda) yang terdampak bencana banjir dan longsor.

Menteri keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kebijakan tersebut dikhususkan bagi berkaitan dengan biaya pembangunan infrastruktur.

"Kalau di Kemenkeu kita hapusin apa ya, yang ada kan pinjaman Pemda ke SMI misalnya yang untuk bangun jembatan, bangun jalan, dan lain-lain. Kita lihat kalau infrastrukturnya sudah hilang, ya dibebasin," kata Purbaya, Senin (15/12).

Kata Menkeu, meski penghapusan kewajiban pinjaman tidak dilakukan secara menyeluruh, namun penyesuaian akan dilakukan berdasarkan tingkat kerusakan infrastruktur di masing-masing daerah.

“Tapi kalau masih ada akan dikurangi sesuai dengan kondisi daerahnya. Kalau jembatannya masih itu, masa dibebasin. Kan ruas per ruas kan pasti bikinnya. Kita lihat kondisinya seperti apa,” ujarnya.

Dia mengatakan, kalau pemerintah siap untuk membebaskan pembiayaan proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang rusak akibat bencana banjir dan longsor.

"Tapi kita siap untuk me-nolkan proyek-proyek yang memang hilang. Hilang, jalannya hancur, kita nolkan," katanya lagi.

Sementara, untuk jumlah infrastruktur yang rusak, termasuk jembatan, Menkeu mengatakan masih dalam proses pendalaman.

Pihaknya juga akan berkoordinasi terkait rencana ini dengan PT SMI. 

"Belum, sedang kita hitung lagi. Kan datanya kan masih masuk kan. Nanti kita akan diskusi dengan SMI seperti apa," tukas dia.