Gunung Raja Paksi Tbk Umumkan Perubahan Jenis Perseroan dari PMDN jadi PMA
Pasardana.id - PT Gunung Raja Paksi Tbk (IDX: GGRP) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Perubahan jenis Perseroan dari sebelumnya Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menjadi Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).
Melansir keterbukaan informasi BEI, Selasa (16/12) disebutkan, bahwa Perubahan tersebut diperlukan dikarenakan adanya salah satu pemegang saham Perseroan, yaitu PT Apollo Visintama Putra yang merupakan perusahaan permodalan modal asing telah masuk ke dalam struktur permodalan utama perseroan melalui pembelian saham dari pemegang saham lama atas nama Limiwaty Lie yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia dengan kepemilikan saham setara dengan 19,37% saham, dimana transaksi dilakukan pada pasar negosiasi (free of payment) pada tanggal 05 Juni 2024, sehingga sesuai rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk kesesuaian data Perseroan pada sistem Administrasi Badan Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia dan sistem Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, maka Perseroan wajib menyesuaikan jenis perseroan dari yang sebelumnya Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menjadi Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).
“Informasi perubahan jenis perseroan atau fakta material ini tidak berdampak material terhadap kelangsungan usaha Perseroan,” sebut Siti Humayah selaku Presiden Direktur GGRP.

