PTPP Sampaikan Klarifikasi atas Proses Hukum yang Ditangani KPK

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT PP (Persero) Tbk (IDX: PTPP) menyampaikan klarifikasi resmi menanggapi pemberitaan mengenai penahanan dua individu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini sedang menjalani proses hukum terkait dugaan kasus yang terjadi pada periode 2022–2023.

Manajemen PTPP menjelaskan, bahwa pemeriksaan atas dugaan penyimpangan tersebut telah dilakukan sejak Desember 2024 dan kini memasuki tahap lanjutan di KPK.

Perseroan menghormati serta mendukung seluruh proses penegakan hukum yang berlaku.

Corporate Secretary PTPP, Joko Raharjo, menyampaikan bahwa perkembangan proses hukum ini tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional maupun layanan bisnis Perseroan.

“PTPP tetap menjalankan seluruh kegiatan usaha secara normal dan profesional. Komitmen kami adalah menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan dan memastikan seluruh proyek serta fungsi bisnis berjalan dengan baik,” ujar Joko, dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (26/11).

Sebagai perusahaan publik, PTPP senantiasa menjunjung tinggi penerapan Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap proses bisnisnya.

Perseroan bersikap kooperatif terhadap langkah-langkah yang dilakukan KPK dan memastikan setiap pihak yang dimintai keterangan—baik yang masih berstatus karyawan maupun yang tidak lagi aktif—akan memberikan klarifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam beberapa tahun terakhir, Perseroan telah melakukan penguatan tata kelola secara menyeluruh melalui digitalisasi proses bisnis, peningkatan pengendalian internal, serta pengawasan berlapis guna memastikan transparansi dan akuntabilitas yang lebih kuat.

Perseroan menghormati asas praduga tidak bersalah terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemeriksaan ini.

Hingga saat ini, belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara dimaksud.

PTPP akan terus memantau perkembangan proses hukum tersebut dan siap menyampaikan informasi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.