Exploitasi Energi Indonesia Tbk Umumkan Perkara Hukum yang Melibatkan Pengurus Perseroan Periode 2012-2021
Pasardana.id – PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (IDX: CNKO) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Perkara hukum yang melibatkan Pengurus Perseroan periode 2012-2021.
“Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Banjarbaru atas perkara nomor 117/Pid.Sus/2025/PN Bjb, pada 24 November 2025, Perseroan mengetahui bahwa Andri Cahyadi, selaku Presiden Komisaris Perseroan periode Mei-Desember 2012 dan periode Oktober 2013-Maret 2021 telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang, serta dijatuhi pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan denda sejumlah Rp 3.000.000.000,00 (tiga milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan,” sebut Erry Indriyana selaku Direktur CNKO dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (26/11).
Selanjutnya disampaikan, Perseroan memastikan bahwa putusan perkara dimaksud tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan.

