Cahayasakti Investindo Sukses Tbk Umumkan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk (IDX: CSIS) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan.

Melansir keterbukaan informasi BEI, Rabu (12/11) disebutkan, Perseroan bermaksud untuk melakukan penambahan kegiatan usaha, yaitu menambah kegiatan usahanya saat ini dengan kegiatan usaha sebagai berikut:

1.Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200); dan

2.Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209).

“Dalam rangka restrukturisasi kegiatan usaha group Perseroan, Perseroan dipersiapkan untuk menjadi perusahaan holding real estate pada group Perseroan. Untuk mendukung rencana tersebut, Perseroan menambahkan KBLI 64200 yaitu Aktivitas Perusahaan Holding dan KBLI 70209 yaitu Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya agar sejalan dengan kegiatan usaha Perseroan,” sebut Tjoea Aubintoro selaku Direktur Utama CSIS.

Selanjutnya dijelaskan, berdasarkan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Perseroan wajib mengubah Anggaran Dasarnya untuk memuat penambahan kegiatan usaha, khususnya mengubah pasal 3 Anggaran Dasar tentang maksud dan tujuan Perseroan.

Dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya ketentuan POJK 17/2020 Pasal 22 Ayat (1) butir (A), perusahaan yang melakukan Penambahan KBLI Baru wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.

Persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar sehubungan dengan penambahan kegiatan usaha akan dimintakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan yang rencananya akan diselenggarakan pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025.

“Tidak terdapat dampak kejadian, informasi atau fakta material dari penambahan KBLI baru terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan,” tandas Tjoea Aubintoro.