Indointernet Tbk Umumkan Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS sehubungan Perolehan Fasilitas Kredit senilai Rp5.5 Triliun

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Indointernet Tbk (IDX: EDGE) (Perseroan) menyampaikan Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS sehubungan Penyediaan Fasilitas Kredit kepada para debitur bersama (joint borrowers) (Perseroan dan perusahaan terkendali Perseroan, PT Ekagrata Data Gemilang - EDG) dengan tujuan untuk melakukan refinancing atas Fasilitas Kredit Awal, pembiayaan proyek EDGE2 dan untuk keperluan korporasi umum lainnya (other general corporate purposes).

Dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (07/10) disebutkan, pada tanggal 6 Oktober 2025, Perseroan, EDG, dan Bank telah menandatangani Pernyataan Kembali atas Perjanjian Kredit, yang mana Perseroan dan EDG telah memperoleh Fasilitas Kredit dengan jumlah maksimum sebesar Rp5.500.000.000.000 (lima triliun lima ratus miliar Rupiah).

Utang yang timbul berdasarkan Fasilitas Kredit dijamin dengan aset-aset yang dimiliki oleh Perseroan dan EDG.

Tidak ada jaminan yang dibebankan atas aset milik pemegang saham Perseroan.

Sehubungan dengan Transaksi, Perseroan dan EDG memberikan jaminan kepada Bank yang bersifat cross collateral sehingga merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020.

Namun demikian, Transaksi ini bukan merupakan benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.

Dengan merujuk pada Pasal 33 POJK 17/2020, dalam hal transaksi afiliasi merupakan transaksi material, maka Perseroan akan memenuhi ketentuan transaksi material sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 102 ayat (1) Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, diperlukan persetujuan RUPS apabila jaminan utang kekayaan perseroan merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih perseroan.

“Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan tersebut, Perseroan dan EDG masing-masing telah memperoleh persetujuan para pemegang saham sebagaimana tertuang dalam Akta No. 87/2025 dan Keputusan Sirkuler EDG,” tandas Donauly Elena Situmorang selaku Corporate Secretary EDGE.