PP Properti Tbk Umumkan Pengunduran Diri Anggota Dewan Komisaris Perseroan
Pasardana.id - PT PP Properti Tbk (IDX: PPRO) menyampaikan Pengunduran Diri Anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (07/10) disebutkan, bahwa pada tanggal 06 Oktober 2025, Perseroan telah menerima surat tertanggal 04 Oktober 2025 dari Bapak Nurdin Misbah dan Bapak Lia Itok Garbianto, masing-masing selaku Komisaris Independen Perseroan, yang menyampaikan pernyataan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Komisaris Independen.
“Persetujuan atas pengunduran diri tersebut akan dinyatakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan dengan jadwal yang akan disampaikan kemudian,” sebut Afrilia Pratiwi selaku VP of Corporate Secretary PPRO.
Selanjutnya disebutkan, sehubungan dengan adanya pengunduran diri tersebut dan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan dari Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham yang akan diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 90 (Sembilan puluh) hari setelah diterimanya surat pengunduran diri tersebut.
Juga disebutkan, tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.

