OJK Cabut Izin Usaha BPR Artha Kramat Atas Permintaan Pemegang Saham (Self Liquidation)

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-71/D.03/2025 tanggal 14 Oktober 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat melakukan pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat yang beralamat di Jalan Raya Munjungagung Nomor 28, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah.

Melansir siaran pers OJK, Kamis (23/10) disebutkan, pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat ini dilakukan atas permintaan Pemegang Saham (Self Liquidation), dengan alasan agar lebih fokus terhadap pengembangan PT Bank Perekonomian Rakyat Bumi Sediaguna yang masih dalam satu grup kepemilikan yang sama dengan PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat.

Selanjutnya disebutkan, penyerahan Surat Keputusan Pencabutan telah dilakukan secara tatap muka dengan Pemegang Saham Pengendali, Hadiyanto Prabowo dan Direksi PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat pada tanggal 17 Oktober 2025 di Kantor OJK Tegal.

Pada kesempatan tersebut, Hadiyanto menyampaikan, bahwa seluruh kewajiban terhadap dana pihak ketiga nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat telah diselesaikan oleh Pemegang Saham.

Selanjutnya, pemegang saham PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat tetap bertanggung jawab atas segala kewajiban dan/atau tuntutan di kemudian hari yang terkait dengan PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat yang belum diselesaikan sejak tanggal pencabutan izin usaha diterbitkan.