BEI Umumkan Penghentian Sementara Perdagangan Efek Terkait Sanksi Pemenuhan Saham Free Float per 31 Desember 2024
Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan Pengumuman BEI No. Peng-S-00003/BEI.PLP/01-2025 tentang Penghentian Sementara Perdagangan Efek mengenai Sanksi Pemenuhan Saham Free Float per 31 Desember 2024.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (31/1), Teuku Fahmi Ariandar selaku Kepala Divisi PLP menyebutkan, Bursa telah mengenakan Peringatan Tertulis III dan Denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada Perusahaan Tercatat yang tidak memenuhi ketentuan V.1.1. dan/atau V.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-A.
“Sehubungan dengan hal tersebut, maka Bursa akan mengenakan sanksi Suspensi Efek kepada Perusahaan Tercatat atas belum dipenuhinya ketentuan V.1.1. dan/atau V.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-A sampai dengan periode pemantauan berikutnya,” jelasnya.
Selanjutnya disampaikan, berdasarkan pemantauan BEI, hingga tanggal 30 Januari 2025 terdapat 41 (empat puluh satu) Perusahaan Tercatat yang belum memenuhi ketentuan V.1.1. dan/atau V.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-A, dengan rincian sebagai berikut:
- ALMI, PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (Suspensi di Seluruh Pasar)
- BCIC, PT Bank JTrust Indonesia Tbk (Aktif)
- COWL, PT Cowell Development Tbk (Suspensi di Seluruh Pasar)
- CPRI, PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai)
- DART, PT Duta Anggada Realty Tbk (Aktif)
- DUCK, PT Jaya Bersama Indo Tbk (Suspensi di Seluruh Pasar)
- FASW, PT Fajar Surya Wisesa Tbk (Aktif)
- FISH, PT FKS Multi Agro Tbk (Aktif)
- FORZ, PT Forza Land Indonesia Tbk (Suspensi di Seluruh Pasar)
- GAMA, PT Aksara Global Development Tbk (Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai)
- GGRP, PT Gunung Raja Paksi Tbk (Aktif)
- HDTX, PT Panasia Indo Resources Tbk (Suspensi di Seluruh Pasar)
- HKMU, PT HK Metals Utama Tbk (Suspensi di Seluruh Pasar)
- JSKY, PT Sky Energy Indonesia Tbk (Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai)
- KBRI, PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (Suspensi di Seluruh Pasar)
- KPAL, PT Steadfast Marine Tbk (Suspensi di Seluruh Pasar)
- KPAS, PT Cottonindo Ariesta Tbk (Suspensi di Seluruh Pasar)
- KRAH, PT Grand Kartech Tbk (Suspensi di Seluruh Pasar)
- LCGP, PT Eureka Prima Jakarta Tbk (Suspensi di Seluruh Pasar)
- LMSH, PT Lionmesh Prima Tbk (Aktif)
- MABA, PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (Suspensi di Seluruh Pasar)
- MAMI, PT Mas Murni Indonesia Tbk (Suspensi di Seluruh Pasar)
- MFMI, PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk (Aktif)
- MTRA, PT Mitra Pemuda Tbk (Suspensi di Seluruh Pasar)
- MTSM, PT Metro Realty Tbk (Aktif)
- MYRX, PT Hanson International Tbk (Suspensi di Seluruh Pasar)
- MYTX, PT Asia Pacific Investama Tbk (Aktif)
- NUSA, PT Sinergi Megah Internusa Tbk (Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai)
- PLAS, PT Polaris Investama Tbk (Suspensi di Seluruh Pasar)
- PLIN, PT Plaza Indonesia Realty Tbk (Aktif)
- PRAS, PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (Suspensi di Seluruh Pasar)
- PURE, PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai)
- RIMO, PT Rimo International Lestari Tbk (Suspensi di Seluruh Pasar)
- RSGK, PT Kedoya Adyaraya Tbk (Aktif)
- SIMA, PT Siwani Makmur Tbk (Suspensi di Seluruh Pasar)
- SKYB, PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai)
- SMCB, PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (Aktif)
- SUGI, PT Sugih Energy Tbk (Suspensi di Seluruh Pasar)
- TECH, PT Indosterling Technomedia Tbk (Suspensi di Seluruh Pasar)
- TRIO, PT Trikomsel Oke Tbk (Suspensi di Seluruh Pasar)
- WICO, PT Wicaksana Overseas International Tbk (Aktif)
Atas dasar hal tersebut di atas, Bursa memutuskan untuk:
A.Melakukan Suspensi Efek terhadap 13 (tiga belas) Perusahaan Tercatat di Pasar Reguler dan Tunai sejak Sesi I tanggal 31 Januari 2025, yaitu:
1) PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC)
2) PT Duta Anggada Realty Tbk (DART)
3) PT Fajar Surya Wisesa Tbk (FASW)
4) PT FKS Multi Agro Tbk (FISH)
5) PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP)
6) PT Lionmesh Prima Tbk (LMSH)
7) PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk (MFMI)
8) PT Metro Realty Tbk (MTSM)
9) PT Asia Pacific Investama Tbk (MYTX)
10) PT Plaza Indonesia Realty Tbk (PLIN)
11) PT Kedoya Adyaraya Tbk (RSGK)
12) PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB)
13) PT Wicaksana Overseas International Tbk (WICO)
B.Tetap melakukan Suspensi Efek terhadap 28 (dua puluh delapan) Perusahaan Tercatat, yaitu:
1) PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (ALMI)
2) PT Cowell Development Tbk (COWL)
3) PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI)
4) PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)
5) PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)
6) PT Aksara Global Development Tbk (GAMA)
7) PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX)
8) PT HK Metals Utama Tbk (HKMU)
9) PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY)
10) PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)
11) PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)
12) PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)
13) PT Grand Kartech Tbk (KRAH)
14) PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
15) PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
16) PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)
17) PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
18) PT Hanson International Tbk (MYRX)
19) PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)
20) PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
21) PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS)
22) PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE)
23) PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)
24) PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)
25) PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
26) PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
27) PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH)
28) PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO)

