Terkait Wacana Penerapan Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor, Begini Tanggapan OJK

Pasardana.id - Wacana penerapan asuransi wajib kendaraan bermotor berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) mendapat respon berbagai kalangan.
Ada yang menyebut, wacana tersebut akan memberatkan masyarakat.
Menanggapi hal ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, bahwa secara definisi, asuransi kendaraan bermotor berbentuk Third Party Liabilities (TPL) adalah pertanggungan asuransi terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga yang disertai dengan adanya tuntutan dari pihak ketiga kepada pemilik kendaraan sebagai akibat dari risiko seperti tabrakan, benturan, dan lainnya sesuai dengan yang tertuang dalam polis.
“Produk ini berbeda dengan asuransi kendaraan yang kita kenal seperti produk total loss only (TLO) atau produk all-risk (comprehensive). Saat ini, produk asuransi TPL hanya sebagai salah satu bentuk perluasan risiko dari produk all-risk (comprehensive), namun ke depannya akan sangat memungkinkan jika produk TPL dapat stand-alone tanpa harus membeli produk asuransi kendaraan terlebih dahulu,” terang Ogi seperti dilansir dalam keterangan tertulis, Selasa (06/8).
Lebih lanjut diungkapkan, dari perspektif kebermanfaatan bagi masyarakat, produk asuransi TPL akan memberikan perlindungan finansial kepada masyarakat apabila terjadi kecelakaan dan mengalami tuntutan dari pihak yang dirugikan.
“Saat ini, asuransi TPL tersebut masih bersifat sukarela, sehingga apabila terjadi kecelakaan, maka masyarakat yang tidak memiliki asuransi TPL akan menanggung sendiri kerugian material yang ditimbulkan sebagaimana Pasal 234 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” beber Ogi.
Sementara itu, dari data yang diterbitkan oleh Kepolisian, pada tahun 2023 terdapat hampir 150 ribu kecelakaan dengan nilai kerugian materi sebesar hampir 300 miliar, sehingga jika dilakukan rata-rata maka terdapat kurang lebih kerugian Rp 2 juta per kasus kecelakaan lalu lintas.
Dari data analisis yang dilakukan oleh OJK pada produk asuransi TPL yang bersifat sukarela, nilai klaim per kejadian atas risiko tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga pada periode 2017-2021 berkisar Rp 6 juta-Rp10 juta per kejadian.
Dari hasil analisis demografi yang dilakukan oleh Jasa Raharja terhadap kasus kecelakaan sampai dengan Juni 2024, kurang lebih 60% masyarakat yang terlibat kecelakaan berada pada usia non produktif, baik pelajar/mahasiswa maupun lansia.
Dengan demikian, jelas Ogi, apabila risiko finansial berupa TPL tersebut dialihkan kepada asuransi melalui produk asuransi TPL, maka social cost atas risiko yang selama ini ditanggung oleh masyarakat dapat dialihkan kepada perusahaan asuransi.
“Tentunya, masyarakat yang akan memiliki produk asuransi TPL akan memberikan sejumlah premi kepada perusahaan asuransi yang menerima pengalihan risiko tersebut,” jelasnya lagi.
Namun, lanjut dia, sebagaimana kita ketahui bahwa pada dasarnya asuransi menggunakan mekanisme gotong royong berbasis “Law of Large Number” dalam melakukan perhitungan risiko dan biaya premi atas pertanggungan risiko tertentu.
Oleh karena itu, dengan adanya asuransi TPL, diharapkan masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa aman, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.
“Tentu, asuransi TPL ini adalah salah satu usaha untuk mencapai definisi "welfare state", di mana negara harus menjamin kesejahteraan masyarakat, termasuk dari risiko yang semakin besar pada lalu lintas. Sebelumnya, program-program sosial ini sudah pernah dijalankan melalui pembentukan Jaminan Sosial Nasional dalam bentuk BPJS baik kesehatan maupun ketenaga kerjaan, dana desa, maupun program-program seperti KIS, KIP, dsb. Pada sektor lalu lintas, sudah diberlakukan asuransi sosial wajib yang dijalankan oleh Jasa Raharja, di mana pengendara membayar premi Jasa Raharja setiap pada perpanjangan STNK, maupun tiket perjalanan, asuransi TPL akan melengkapi perlindungan terhadap itu juga dalam kaitannya untuk menaikkan kesejahteraan sosial,” pungkas Ogi.