Premi Asuransi Kesehatan Mencapai Rp4,81 Triliun di Semester 1 2024, Naik 16,88% YoY

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, asuransi kesehatan masih meneruskan pertumbuhan positif sampai dengan Juni 2024.

Sampai dengan Juni 2024, premi asuransi kesehatan untuk asuransi umum mencapai Rp4,81 triliun atau naik sebesar 16,88% dibanding tahun sebelumnya (yoy).

Dari sisi klaim, pada kuartal II 2024 klaim asuransi kesehatan untuk asuransi umum tercatat sebesar Rp3,45 triliun atau naik sebesar 7,04% yoy.

Ogi Prastomiyono selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK menjelaskan, salah satu faktor yang mendorong kenaikan premi asuransi kesehatan adalah adanya inflasi biaya medis.

Berdasarkan perkiraan Mercer Marsh Benefits (MMB) Health Trends 2024, inflasi medis di Indonesia masih akan berada di angka 13% pada 2024.

“Hal tersebut juga menjadi pemicu bagi perusahaan asuransi untuk menaikkan premi asuransi kesehatan, untuk memastikan perusahaan memiliki dana yang cukup untuk menanggung biaya kesehatan bagi pemegang polis,” jelas Ogi seperi dilansir dalam keterangan tertulis, Selasa (06/8).

Sementara itu, lanjut dia, untuk regulasi yang terkait dengan asuransi kesehatan, OJK akan menyusun SEOJK mengenai Produk Asuransi Kesehatan yang akan memperkuat lini usaha ini, seperti halnya SEOJK 5/2022 tentang PAYDI yang lalu.

“Saat ini masih dilakukan tahap kajian mengenai pokok permasalahan dan hal apa saja yang perlu diatur kedepannya,” pungkas Ogi.