HEXA Berencana Menambah Kegiatan Usaha Reparasi Mobil
Pasardana.id - PT Hexindo Adiperkasa Tbk (IDX: HEXA) berencana untuk menambah KBLI 45201 - Reparasi Mobil (Rencana Penambahan Kegiatan Usaha).
Dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (16/8) disebutkan, kebutuhan KBLI ini muncul karena adanya salah satu persyaratan yang ditetapkan oleh Sucofindo sebagai pelaksana Sertifikasi Bengkel berdasarkan regulasi Kementerian terkait, dimana Sucofindo menyatakan bahwa HEXA harus memiliki KBLI 45201 sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan Sertifikasi Bengkel (Pasal 5 Kepmenperin 551/1999).
“Sertifikasi Bengkel ini dibutuhkan karena pemenuhan regulasi/peraturan dimana HEXA sebagai distributor truk bermerek Foton yang merupakan produk dari produsen manufaktur China. Rencana bisnis HEXA saat ini adalah berencana menjual Foton truck untuk on-road usage (saat ini Penjualan hanya untuk penggunaan off-road oleh Customer), dimana rencana penjualan Foton Truck OTR ini berhubungan juga dengan kewajiban untuk menyediakan layanan bengkel dengan tujuan untuk menjamin layanan purna jual, yang mana layanan ini harus dijalankan oleh bengkel bersertifikat (Pasal 25 UU Perlindungan Konsumen, Pasal 6 ayat 1 Kepmenperin 551/1999, Pasal 9 ayat 1 Permenperin 34/2019),” terang manajemen HEXA.
Sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha tersebut, HEXA telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Tri, Santi dan Rekan (TSR) untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas kelayakan dari Rencana Penambahan Kegiatan Usaha perseroan.
Adapun untuk melancarkan aksi korporasi ini, Perseroan wajib untuk memperoleh persetujuan para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham, yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 24 September 2024 mendatang.

