Mendag Sebut Terlambat Buat Mengeluh Soal Aturan Pelonggaran Impor

Foto : istimewa

Pasardana.id - Sejumlah asosiasi industri mengutarakan keluhannya terhadap aturan pelonggaran impor yang tertuang di dalam Permendag 8/2024. Dimana dalam aturan tersebut, beberapa komoditas dibebaskan dari syarat pertimbangan teknis (pertek) sebagai kelengkapan dokumen impor, yakni komoditas elektronik, alas kaki, serta pakaian jadi dan aksesoris.

Hal ini dianggap pelaku industri dapat membuat produk asing membanjiri pasar Indonesia dan merontokkan daya saing industri nasional. 

Padahal sebelumnya, di dalam Permendag No 36/2023 ada pemberlakuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) untuk produk elektronika dan kabel serat optik.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menilai bahwa saat ini keluhan tersebut terlambat untuk disampaikan. Kata Zulhas sapaan akrab Zulkifli Hasan menekankan bahwa regulasi tersebut sudah tidak akan direvisi lagi karena sudah final.

“Enggak (akan direvisi lagi). Terlambat kalau ngeluhnya sekarang, enggak kemarin-kemarin ya,” ucapnya kepada awak media, di Jakarta, Selasa, (28/5).

Zulhas pun mengaku heran masih ada aosiasi dan pelaku usaha yang mengeluhkan revisi Permendag 36/2023. Kata dia, aturan tersebut dikeluarkan tujuannya untuk mengendalikan aktivitas impor di dalam negeri. 

"Ya kan serba sulit saya ini. Semangatnya kita kan waktu itu kan agar impor dikendalikan. Pemerintah ratas,” jelasnya.

Lebih lanjut, Zulhas mengakui bahwa implementasi aturan tersebut dalam perjalanannya tidak berjalan mulus. Zulhas bilang, dunia usaha pun merasakan dampaknya.

Kata dia, harus ada pertimbangan teknis (pertek), persetujuan impor (PI), hingga rekomendasi impor yang harus sudah dikantongi para pengusaha. Sehingga menyebabkan puluhan ribu kontainer tertahan.

Terkait kondisi ini, Permendag 36/2023 pun direvisi kembali oleh pemerintah. Zulhas mengaku menjadi sosok yang disalahkan karena hal tersebut. 

“Dalam implementasinya enggak mudah gitu, diatur Permendag, yang kena (ketiban) pulungnya kan saya. Misalnya ini, produk-produk ini enggak bisa masuk, karena harus ada rekomendasi, harus ada implementasi, harus ada pertek, harus ada lartas gitu, akhirnya puluhan ribu numpuk barangnya,” jelasnya.