BMRI|PT Bank Mandiri Tbk|kementerian bumn|andrinof chaniago|Darmawan Junaidi|Zainudin Amali|Riduan
Oleh: Aziz
Pasardana.id - Kementerian BUMN sebagai kepanjangan tangan Negara Republik Indonesia menataulang kepengurusan PT Bank Mandiri Tbk (IDX: BMRI) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun buku 2023 yang berlangsung, Kamis (7/3/2024).
Pemodal BMRI sepakat pengalihan Zainudin Amali, mantan Menpora sebagai Wakil Komisaris Utama (Wakomut) menggantikan mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Andrinof A. Chaniago.
Pada saat yang sama, mengangkat Tedi Bharata sebagai Komisaris menggeser Nawal Nely.
Kami mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya atas pengabdian dan dedikasi Bapak Andrianof Chaniago, Ibu Nawal Nely dan Ibu Susana Indah Kris Indriati karena telah ikut berkontribusi membawa Bank Mandiri hingga menjadi salah satu bank terkemuka di Indonesia. Kami meyakini keputusan pemegang saham ini akan mampu membawa Bank Mandiri semakin berperan dalam mempercepat pertumbuhan nasional untuk Indonesia yang lebih maju, papar Direktur BMRI, Darmawan Junaidi dalam keterangan resmi, Kamis (7/3/2024).
Investor BMRI juga akur akan pengalihan Riduan sebagai Direktur Corporate Banking.
Adapun posisi Direktur Commercial Banking Bank Mandiri yang sebelumnya dijabat oleh Riduan digantikan oleh Totok Priyambodo yang sebelumnya merupakan SEVP Commercial Banking Bank Mandiri.
Lalu, RUPST juga mengangkat Danis Subyantoro sebagai Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri menggantikan Ahmad Siddik Badruddin yang telah mendapat penugasan sebagai Direktur Manajemen Risiko PT Pertamina (Persero).
Sebagai informasi, sebelumnya, Danis Subyantoro menjabat sebagai SEVP Internal Audit Bank Mandiri.
Terakhir, RUPST Bank Mandiri juga menyetujui perubahan susunan pengurus perseroan, yakni memberhentikan Susana Indah Kris Indriati sebagai Direksi.
Dengan demikian, susunan manajemen perseroan menjadi :
Komisaris Utama/Independen: M. Chatib Basri
Adapun susunan Direksi perseroan menjadi sebagai berikut:
*Efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan serta memenuhi peraturan perundang- undangan yang berlaku.