Greylag Tak Putus Asa Pailitkan GIAA

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Greylag Goose Leasing 1410 terlihat terus berusaha sekuat tenaga untuk menetapkan status pailit pada PT Garuda Indonesia Tbk (IDX: GIAA).

Terbaru, Greylag melayangkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung Nomor: 1294 K/Pdt-Sus-Pailit/2023.

Direktur Utama GIAA, Irfan Setiaputra menyatakan, upaya peninjauan kembali yang diajukan oleh Greylag 1410 merupakan upaya hukum lanjutan setelah permohonan kasasi ditolak Mahkamah Agung (MA).

“Pada prinsipnya, putusan kasasi bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Sehingga upaya PK oleh Greylag 1410 tidak serta merta membatalkan putusan kasasi tersebut,” tulis Irfan dalam keterangan resmi, Kamis (14/3/2024).

Sebelumnya, Greylag 1446 juga telah melayangkan peninjauan kembali atas putusan kasasi MA serupa pada tanggal 26 Februari 2024.