AGII|transaksi afiliasi|PT Samator Indo Gas Tbk|PT Samator Gas Industri (SGI)|PT Samator (SAMATOR)|Perjanjian Jual Beli Aset|Liquefaction Nitrogen Plant|entitas group|Jual Beli Mesin dan Peralatan
Oleh: Yuanyta

Pasardana.id - PT Samator Indo Gas Tbk (IDX: AGII) menyampaikan informasi Transaksi Afiliasi sehubungan Jual Beli Mesin dan Peralatan senilai Rp42 miliar pada tanggal 29 November 2024, antara PT SAMATOR selaku entitas induk dan PT Samator Gas Industri selaku anak usaha perseroan.
Pada tanggal 29 November 2024, PT Samator Gas Industri (SGI) dan PT Samator (SAMATOR) telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Aset (Perjanjian) yang mengatur bahwa SAMATOR (Pihak Penjual) akan menjual mesin dan peralatan kepada SGI (Pihak Pembeli). Objek Transaksi Afiliasi adalah Liquefaction Nitrogen Plant yang terletak di Kendal, Jawa Tengah dengan nilai sebesar Rp42 milyar, sebut Imelda Mulyani Harsono selaku Corporate Secretary / Direktur AGII dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (03/12).
Diketahui, SGI adalah perusahaan terkendali dan afiliasi Perseroan yang sahamnya dimiliki secara langsung oleh Perseroan sebesar 99,91%.
Adapun SAMATOR merupakan; (1) pemegang saham lain dari SGI dengan persentase kepemilikan saham sebesar 0.09% dan (2) pemegang saham utama dari Perseroan dengan persentase kepemilikan saham sebesar 35.24%.
Dengan demikian, Transaksi Afiliasi ini menciptakan sinergi antar entitas grup, di mana optimalisasi penggunaan aset yang dimiliki oleh SAMATOR dapat memberikan keuntungan operasional dan mempercepat pencapaian target produksi SGI untuk melaksanakan kegiatan operasionalnya, tandas Imelda Mulyani Harsono.