Beras Premium Lokal Dipastikan Tidak Dikenakan PPN 12 Persen

Foto : istimewa

Pasardana.id - Belum lama ini, Pemerintah telah mengumumkan beberapa komoditas yang terkena kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di tahun 2025.

Meski demikian, komoditas penting bagi masyarakat, yakni beras premium dipastikan tidak terkena kenaikan tarif PPN 12%.

Hal tersebut dikemukakan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi dalam keterangannya, yang dikutip Jumat (26/12).

 

"Jadi beras medium dan premium tidak dikenakan PPN. Beras yang kena PPN itu, beras khusus yang diimpor, misalnya untuk kebutuhan hotel atau restoran," ungkap Arief.

Kualifikasi beras sendiri, disebut Arief, telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023.

Dalam beleid disebutkan, beras umum terdiri dari atas beras premium dan medium yang ditentukan berdasarkan perbedaan derajat sosoh dan butir patah.

"Adapun pada paparan Kementerian Keuangan sebelumnya, tercantum beras premium termasuk kena PPN, itu maksudnya lebih ke beras khusus yang tidak bisa diproduksi dalam negeri. Tapi terhadap beras khusus dari lokasi tertentu di Indonesia, misalnya seperti beras aromatik produksi lokal, itu juga tidak kena PPN," jelas dia.

Lebih lanjut disampaikan Arief, dibebaskannya beras premium dari kenaikan PPN merupakan wujud keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan masyarakat menengah ke bawah.

Terlebih, saat ini Indonesia tengah berjuang untuk mendorong produksi beras dalam negeri.

Dirinya mengaku, telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar pemberlakuan PPN 12 persen hanya untuk beras khusus tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri.

Hal ini telah sesuai dengan pasal 3 ayat 5 dalam Bab I pada Perbadan 2 Tahun 2023.

"Beras premium itu banyak diminati masyarakat kita secara luas. Persebarannya pun merata di semua lini pasar. Jadi ini yang diperhatikan pemerintah, sehingga tidak termasuk barang mewah dan tidak dikenakan PPN seperti yang ada sebelum ini," tukasnya.