Saham|BEI|Bursa Efek Indonesia|delisting|MAMI|PT Mas Murni Indonesia Tbk|Papan Pencatatan Pemantauan Khusus|penghapusan pencatatan efek
Oleh: Yuanyta

foto : istimewa
Pasardana.id Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan Pengumuman Delisting saham PT Mas Murni Indonesia Tbk (IDX: MAMI) pada Papan Pencatatan Pemantauan Khusus Peng-DEL-00009/BEI.PP2/12-2024-MAMI.
Bursa memutuskan untuk melakukan penghapusan pencatatan efek PT Mas Murni Indonesia Tbk (null) pada Papan Pencatatan Pemantauan Khusus yang disebabkan Forced Delisting dan Go Private , sebut Adi Pratomo Aryanto selaku Kepala Divisi PP2 BEI dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (19/12).
Adapun tanggal efektif Delisting 21 Juli 2025.