Pemerintah Perketat Distribusi Elpiji Bersubsidi, 1 Kilometer 1 Pangkalan

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Agar dapat diterima dengan baik dan tepat sasaran, Pemerintah mengatur secara ketat pendistribusian elpiji bersubsidi buat penerima manfaat yakni rumah tangga miskin, usaha mikro dan kecil (UKM), nelayan, dan petani.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, (21/1) mengatakan, tak hanya pengetatan distribusi, pemerintah pun mengubah aturan dengan menggeser penyaluran elpiji subsidi dari berbasis komoditas ke penerima manfaat.

"Harus ada kebijakan pemerintah bagaimana bisa mengoptimalkan subsidi ini diterima dengan baik untuk masyarakat," tegasnya.

Menteri Arifin menambahkan, melihat tingginya impor elpiji, karakteristik gas yang minim propana (C3) dan butana (C4), serta belum memadainya kilang elpiji, pemerintah pun menggenjot pembangunan pipa transmisi gas terintegrasi dari Aceh hingga Jawa sebagai jalan keluarnya.

"Jaringan gas sangat diperlukan karena di banyak negara juga memanfaatkan gas alam untuk kebutuhan energi rumah tangga, hotel, atau rekreasi," jelasnya.

Menurut dia, ada penambahan penerima manfaat sebanyak 300.000 sambungan rumah tangga (SR) melalui pipa gas Cirebon-Semarang (Cisem) dan 600.000 SR lewat pipa Dumai-Sei Mangkei.

"Ini bisa mengurangi subsidi elpiji 3 kg hingga Rp0,63 triliun per tahun dan hemat devisa impor elpiji Rp1,08 triliun per tahun," jelasnya lagi.

Sebagai informasi, per 1 Januari 2024, hanya pengguna terdaftar yang diperbolehkan membeli elpiji 3 kg.

Status data bisa diperiksa melalui nomor induk kependudukan (NIK) di KTP.

Penyesuaian data konsumen elpiji 3 kg berbasis sistem Merchant Apps Lite (MAP Lite) tersebut dijaring sejak 1 Maret 2023, termasuk data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) desil 1-7.

"Sistemnya sudah siap. 189,2 juta NIK sudah terdaftar dan terverifikasi 31,5 juta NIK," kata Dirjen Migas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM, Mustika Pertiwi menambahkan, pemerintah masih memperbolehkan konsumen belum terdata membeli elpiji 3 kg setelah mendaftar on the spot di subpenyalur atau pangkalan resmi.

Kementerian ESDM juga mengusulkan pengecer bisa diangkat menjadi subpenyalur. "Diatur saja jaraknya, misal tiap 1 kilometer itu, ada 1 pangkalan," sambungnya.