BEI Hentikan Sementara Perdagangan Efek NIPS
Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari ini, Rabu (9/8/2023) melakukan penghentian sementara (suspensi) atas Perdagangan Efek PT Nipress Tbk (IDX: NIPS) di Seluruh Pasar.
"Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan Keterbukaan Informasi yang disampaikan oleh Perusahaan Tercatat," tulis Kadiv. Penilaian Perusahaan 3 BEI, Lidia M. Panjaitan, dan Kadiv. Pengaturan & Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A., dalam laman keterbukaan informasi BEI, Selasa (8/8/2023).
Penghentian sementara perdagangan saham NIPS dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi I perdagangan tanggal 9 Agustus 2023 sampai dengan Pengumuman Bursa lebih lanjut.
Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Nipress Tbk. (IDX: NIPS) tercatat di Papan: Pemantauan Khusus No.: Peng-SPT-00013/BEI.PP3/08-2023.
Sekadar informasi, pada perdagangan terakhir, Selasa (8/8/2023) kemarin, Saham PT Nipress Tbk (IDX: NIPS) tercatat stagnan di harga Rp282 per saham.

