Tak Mampu Bayar Bunga Obligasi, BEI Gembok WSKT

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Saham PT Waskita Karya Tbk (IDX: WSKT) di seluruh pasar, terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 7 Agustus 2023, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.

“Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan,” tulis manajemen BEI, Senin(7/8/2023).

Pasalnya, berdasarkan surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. KSEI-2496/DIR/0823 tanggal 4 Agustus 2023 perihal Penundaan Pembayaran Pokok dan Bunga Ke-12 Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 (WSKT04CN1).

Sebelumnya, emiten karya itu  mengumumkan  tidak dapat melakukan penyetoran dana kepada KSEI sebagai Agen Pembayaran sehubungan dengan pembayaran bunga ke-12 (dua belas) dan pelunasan pokok atas Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 (“PUB IV Tahap I Tahun 2020”) yang akan jatuh pada tanggal 6 Agustus 2023.

Padahal,  nilai Obligasi berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I tahun 2020 sebesar Rp 135,5 miliar dengan bunga tetap 10,75 persen per tahun hingga jatuh tempo 6 Agustus 2022.