Mahfud MD Siap Bantu Jusuf Hamka Tagihkan Utang Rp800 Miliar ke Pemerintah
Pasardana.id - Pengusaha kawakan, Jusuf Hamka tengah melakukan penagihan utang yang dipinjamkannya ke pemerintah sebesar Rp 800 miliar.
Dia mengatakan, bahwa utang itu berhubungan dengan deposito PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (IDX: CMNP) yang belum dibayarkan pemerintah sejak 1998.
Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengaku siap membantunya.
Mahfud menilai, kalau Jusuf Hamka berhak untuk meminta pembayaran utang kepada pemerintah, sebab sudah terdapat putusan pengadilan yang inkrah, di mana pemerintah diwajibkan untuk membayarkan deposito beserta dendanya.
"Silakan Bapak Jusuf Hamka langsung ke Kementerian Keuangan, nanti kalau perlu bantuan teknis, saya bisa bantu. Misalnya, dengan memo-memo yang diperlukan atau surat-surat yang diperlukan, kalau bapak memerlukan itu," kata dia, dalam keterangan video, dikutip Senin (12/6).
Lebih lanjut ia menjelaskan, pemerintah sebenarnya sudah membentuk tim khusus yang bertugas untuk menyelesaikan pembayaran utang kepada pihak swasta atau masyarakat pada tahun lalu.
Tim tersebut dibentuk sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat internal tanggal 23 Mei 2022, yang meminta kepada Mahfud MD untuk mengkoordinasi langsung penyelesaian pembayaran utang pemerintah kepada pihak swasta atau masyarakat.
"Presiden menyampaikan, selama ini kalau rakyat atau swasta punya utang kita menagih dengan disiplin. Tetapi kita juga harus konsekuen, kalau kita yang punya utang juga harus membayar, itu perintah Presiden," tuturnya.
Dalam data utang yang dianalisis dan ditindaklanjuti oleh tim tersebut, Mahfud bilang, mungkin saja di dalamnya terdapat utang yang berkaitan dengan CMNP.
"Dan kalau memang ada, berdasarkan putusan tim yang kami bentuk, dan berdasarkan arahan Presiden dalam kesempatan dua rapat resmi itu supaya ditagih ke Kementerian Keuangan," ujar Mahfud.

