Supaya Jadi Lebih Modern, Menkeu Bakal Rombak Administrasi Perpajakan
Pasardana.id - Saat ini diperlukan modernisasi administrasi perpajakan agar dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah atau local taxing power.
Pasalnya, saat ini tingkat penerimaan pajak dan retribusi daerah belum optimal dan hanya mencapai 60 persen.
Karena itu, dibutuhkan perbaikan sistem administrasi sehingga diharapkan masyarakat bisa mengakses pelayanan dasar wajib serta menciptakan kemudahan berusaha yang jadi basis perpajakan daerah dan retribusi daerah.
Demikian diungkapkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rakornas TP2 DD di Jakarta, beberapa waktu lalu.
“Jadi perbaikan administrasi termasuk investasi dalam sistem digital tentu akan meningkatkan kemampuan daerah dalam mengadministrasikan dan mengumpulkan pajak dan retribusi daerah tanpa meningkatkan beban ke dunia usaha di daerah masing-masing,” ucap Sri Mulyani.
Menurut Bendahara Negara ini, masalah fundamental dalam perpajakan daerah saat ini yakni untuk memcari cara paling efektif terkait bagaimana menyediakan akses pelayanan dasar wajib dan menciptakan kemudahan berusaha bagi masyarakat.
Ia menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 yang mengatur mengenai area intervensi penguatan penerimaan pajak Pemerintah Daerah (Pemda).
Dalam modernisasi administrasi ini, jelas Menkeu, ada beberapa strategi yang dilakukan pemerintah.
Yakni, pertama adalah melalui optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah dengan memanfaatkan data bersama antara pusat dan daerah.
"Kami di Kementerian Keuangan tentu saja dengan data mengenai perpajakan yang jauh lebih luas dan nasional, bisa bersama-sama dengan daerah untuk memanfaatkan data tersebut dalam meningkatkan local taxing power," ujar Sri Mulyani.
Yang kedua, dengan terus meningkatkan bimbingan dan supervisi terhadap modernisasi administrasi perpajakan daerah.
Ketiga, dengan meningkatkan kompetensi dan kemampuan teknis dari sumber daya manusia (SDM) perpajakan daerah.
Keempat, dengan kolaborasi memanfaatkan data informasi dan sistem digital.
Lebih lanjut Sri Mulyani memberikan contoh langkah Kemenkeu saat ini yang tengah menyempurnakan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Core Tax System guna menciptakan infrastruktur perpajakan pusat dan daerah yang lebih efektif.
"Saat ini Kementerian Keuangan sedang berinvestasi di Core Tax System, ini adalah investasi yang luar biasa penting dan besar yang akan meningkatkan kemampuan perpajakan kita setara dengan infrastruktur perpajakan di negara-negara lain. Saya harap, ini akan memberikan manfaat kepada seluruh daerah," terang Sri Mulyani.

