Kemendag Kasih Waktu Seminggu Buat TikTok Shop Bereskan Transaksi Jual Beli

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan waktu satu pekan kepada TikTok Shop untuk membereskan transaksi jual beli yang masih berjalan dan menghentikan aktivitas jual beli di platformnya.

"Tidak boleh lagi, ini berlaku mulai kemarin. Tapi kita masih memberikan waktu seminggu, untuk sosialisasi, besok saya surati TikTok," ujar Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) ditulis Senin (2/10).

Sebelumnya, Mendag Zulhas telah menandatangani revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 pada Senin (25/9).

Revisi Permendag 50 ini akan mengatur terkait keberadaan platform media sosial sekaligus e-commerce, seperti TikTok Shop, yang dianggap berpotensi mengancam keberlangsungan UMKM tanah air.

Melalui revisi Permendag 50, pemerintah berencana untuk memperketat pengaturan arus perdagangan di platform-platform e-commerce melalui aturan terkait Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Seperti diberitakan sebelumnya, keberadaan TikTok Shop telah menuai protes dari kalangan pelaku usaha karena dianggap dapat merugikan UMKM lokal dan membuat mereka kalah saing.

Hal ini diakibatkan produk-produk yang dijajakannya dijual dengan harga yang sangat murah.

Selain itu, barang-barang yang dijual melalui TikTok Shop pun dituding merupakan hasil perdagangan lintas batas alias cross border.

Artinya, banjir barang impor tersebut berarti langsung ditawarkan kepada pembeli tanpa melalui proses importasi yang semestinya sehingga sama sekali tidak berkontribusi ke pendapatan Indonesia.