Beli Produk Pertamax Minimun Rp200 Ribu Bakal Dapat Cashback

Foto : istimewa

Pasardana.id - Sebagai bentuk apresiasi Pertamina guna memberi keuntungan bagi konsumen, Pertamina Patra Niaga akan memberi cashback kepada konsumen khusus pembelian Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamax Dex dan Dexlite.

Syaratnya, konsumen harus membeli produk tersebut minimum Rp 200 ribu.

Selain itu, konsumen mesti melakukan pembelian dengan menggunakan aplikasi MyPertamina, yakni dengan metode pembayaran LinkAja.

Nantinya, cashback akan diberikan mencapai Rp 10.000.

“Hingga 8 Januari 2023, khusus pembelian produk Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamina Dex dan Dexlite minimum Rp 200 ribu menggunakan aplikasi MyPertamina dengan metode pembayaran LinkAja, konsumen berkesempatan mendapatkan cashback saldo hingga 10 ribu rupiah,” kata Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution dalam keterangannya, Jumat (6/1).

Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading Pertamina, kembali melakukan penyesuaian harga jual produk-produk BBM non subsidi atau jenis bahan bakar umum (JBU).

“Diputuskan hari ini harga Pertamax disesuaikan dari Rp 13.900 per liter menjadi Rp 12.800. Dibutuhkan koordinasi dan proses waktu dengan berbagai stakeholder, untuk melakukan penyesuaian harga, karena Pertamina bisnisnya luas dari hulu ke hilir, tidak seperti perusahaan yang hanya mengelola 5 pom bensin. Hal ini perlu dilakukan karena pemerintah harus ada dan mendukung ekonomi masyarakat,” jelas Menteri BUMN, Erick Thohir, pada Selasa (3/1) pagi.

Harga Pertamax (RON 92) disesuaikan menjadi Rp 12.800 per liter dari sebelumnya Rp 13.900.

Pertamax Turbo (RON 98) turun menjadi Rp 14.050 per liter dari sebelumnya Rp 15.200 per liter.

Kemudian untuk produk jenis gasoil (diesel) yakni Dexlite (CN 51) disesuaikan menjadi Rp 16.150 per liter atau turun dari sebelumnya Rp 18.300.

Sedangkan Pertamina Dex (CN 53) mengalami penyesuian menjadi Rp 16.750 per liter dari sebelumnya Rp 18.800.

Harga baru ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen seperti di wilayah DKI Jakarta.

Adapun harga baru per 3 Januari 2022 ini sudah sesuai dengan penetapan harga yang diatur dalam Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi.