BI Tarik Peredaran Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995
Pasardana.id - Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik peredaran Uang Rupiah Khusus peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995).
Penarikan sekaligus pencabutan ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24 Tahun 2022, terhitung sejak 30 Agustus 2022.
URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran adalah Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000, dan Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000.
"Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Kepala Departemen Komunikasi Direktur Eksekutif BI, Erwin Haryono dalam siaran pers, Rabu (31/8).
Bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Penggantian atas Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.
Layanan penukaran juga dapat dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan BI sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI.
Penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, catat, atau rusak mengacu pada PBI mengenai pengelolaan uang Rupiah.
Apabila dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.
“Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian,” katanya.

