Kementerian ESDM : Penerapan Pajak Karbon Tinggal Masalah Waktu

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Pemerintah hingga saat ini belum menerapkan pajak karbon.

Pajak karbon sendiri, masuk ke dalam UU No 7 Tahun 2021 soal Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP).

Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana dalam sebuah webinar di Jakarta, Selasa (23/8/2022) mengatakan, sejauh ini, pemerintah masih menimbang soal waktu yang cocok untuk penerapan pajak karbon. 

Menurutnya, saat ini, di tengah krisis energi yang sedang terjadi, nampaknya penerapan pajak karbon tidak tepat bila berlaku sekarang.

Pasalnya, kata Dadan, sekarang ini pemerintah masih melihat kapan waktu persis dan waktu cocoknya.

"Sekarang kan kita berjuang dengan harga energi yang cukup tinggi, artinya saat ini bukan waktu yang tepat untuk menerapkan itu," ungkap Dadan.

Meski begitu, kata Dadan, pajak karbon tetaplah jadi kebijakan yang siap untuk diterapkan.

Apalagi posisinya sudah masuk dalam amanat UU yang sudah disahkan. Menurutnya, tinggal menunggu momen yang tepat untuk menerapkan pajak karbon.

"Namun, kan ini sudah kebijakan, sudah ada di UU juga, jadi tinggal masalah waktu kapan akan diterapkan. Momennya ini yang lagi disiapkan dan dipastikan," kata Dadan.