BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham MAMI

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari ini, Selasa (5/7/2022) melakukan penghentian sementara (suspensi) atas perdagangan efek PT Mas Murni Indonesia Tbk (IDX: MAMI) mulai sesi I pagi ini hingga pengumuman lebih lanjut.

"Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan," tulis Kadiv. Penilaian Perusahaan 2, Vera Florida, dan P.H. Kadiv. Pengaturan & Operasional Perdagangan, Martin Satria D. Bako, dalam surat pada laman keterbukaan informasi BEI, Senin (4/7/2022).

Adapun penghentian sementara perdagangan saham MAMI dilakukan di Pasar Reguler dan Tunai sehubungan dengan perseroan belum memenuhi kewajiban pembayaran denda yang dikenakan oleh BEI, serta mengacu kepada butir II.3 Peraturan Bursa No. I-H tentang sanksi, maka status perdagangan saham dan saham preferen perseroan (MAMI dan MAMIP) masih dalam kondisi suspensi.

Sekadar informasi, pada perdagangan, Senin (4/7/2022) kemarin, saham PT Mas Murni Indonesia Tbk (IDX: MAMI) tercatat stagnan di harga Rp50 per saham.

Sementara itu saham preferen PT Mas Murni Indonesia Tbk (IDX: MAMIP) pada, Senin (4/7/2022) kemarin tercatat tetap ditutup di harga Rp600 per saham.