Coba Lagi, Harmas Jalesveva Gugat BUKA Dengan Tuntutan Rp1,1 Triliun

Pasardana.id - PT Harmas Jalesveva (Harmas) kembali melayangkan gugatan kepada PT Bukalapak.com Tbk (IDX: BUKA) di Pengadilan Jakarta Selatan, karena merasa kehilangan proyek dan pendapatan sewa, sehingga menuntut ganti rugi dengan nilai tuntutan sebesar Rp1,1 Triliun.
Menanggapi tuntutan untuk kedua kalinya dari pihak yang sama, PT Bukalapak.com, Tbk (IDX: BUKA) sedang menunggu dokumen terkait gugatan tersebut dari pihak yang berwenang untuk dipelajari dan menyiapkan serta mengambil langkah-langkah hukum yang tersedia sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Head of PR Bureau Bukalapak, Monica Chua menjelaskan, Bukalapak sempat berniat menjalin kerja sama dengan Harmas dalam hal penyewaan lokasi kerja yang dituangkan dalam Letter of Intent.
Bukalapak juga sudah membayarkan uang muka untuk memperkuat niat ini.
Namun, Bukalapak tidak dapat melanjutkan rencana penyewaan lokasi kerja dengan pertimbangan masih belum terpenuhinya kewajiban Harmas dalam penyediaan ruangan lokasi kerja.
Meskipun rencana ini tidak dilanjutkan, hingga saat ini, Harmas belum memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan uang muka tersebut kepada Bukalapak.
“Seperti saat kami memenangkan gugatan pertama, posisi kami dalam perkara yang dimaksud adalah kuat dan jelas. Kami tidak dapat melanjutkan rencana kerjasama dengan pihak penggugat dengan pertimbangan masih belum terpenuhinya kewajiban dari Harmas untuk memenuhi penyediaan ruangan lokasi kerja. Karena itu, kami tidak turut andil dalam hilangnya pendapatan sewa penggugat maupun kerugian-kerugian lainnya. Oleh karena itu, kami siap menghadapi gugatan kedua ini,” ujar Chua kepada media, Senin (4/7/2022).
Dalam gugatan sebelumnya yang terdaftar dalam register perkara No.294/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL, majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan tidak dapat menerima gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Harmas.
Putusan Pengadilan telah jelas mengabulkan eksepsi Bukalapak mengenai kurangnya pihak dalam gugatan (plurium litis consortium) sehingga gugatan Harmas tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard).
Bukalapak menghormati serta akan menjalankan putusan ini sebagai perusahaan yang beroperasi sesuai peraturan hukum di Indonesia.