OJK Monitor Penyelesaian Permasalahan Unit Link melalui LAPS

foto: istimewa

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau penanganan permasalahan unit link yang akan dilakukan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

"Penyelesaian harus dilakukan secara individual sehingga nasabah perseorangan akan di mediasi dengan perusahaan asuransi untuk mendapatkan solusi terbaik bagi kedua belah pihak (win-win solution)," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, Jumat (11/2/2022).

Anto juga menegaskan, proses tersebut dilakukan secara transparan.

OJK juga telah mendapatkan penjelasan dari perusahaan asuransi mengenai mekanisme pengembalian premi sesuai kelayakan yang akan di mediasi oleh LAPS SJK secara obyektif dan independen.