BEKS Cari Investor Penuhi Kewajiban Modal Inti Rp3 Triliun

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (IDX: BEKS) akan melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 5.187.043.827 saham Seri C bernominal Rp50 per lembar.

Mengutip prospektus emiten bank milik pemerintah Provinsi Banten, Senin (19/12/2022) bahwa jumlah saham yang dilepas itu setara dengan 10 persen dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh.

Ditegaskan, aksi korporasi ini dalam rangka memenuhi Pasal 8 ayat 5 ketentuan POJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum (POJK No.12/2020) sebagai Bank Pembangunan Daerah memiliki kewajiban pemenuhan modal inti sebesar Rp3 triliun paling lambat pada tanggal 31 Desember 2024.

Adapun modal inti Perseroan untuk periode 30 September 2022 adalah sebesar Rp1,35  triliun dan sebesar Rp1,33 triliun di posisi bulan November 2022.

“Seluruh dana hasil PMTHMETD untuk pengembangan bisnis Perseroan, khususnya untuk penyaluran kredit serta penguatan struktur keuangan, termasuk untuk pengembangan teknologi dan untuk sarana pendukung kegiatan operasional,” tulis manajemen BEKS.

Adapun aksi korporasi ini dilaksanakan dalam rentang 2 tahun sejak persetujuan pemodal pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 25 Januari 2023.