Lalai Lapor Kesiapan Pelunasan Obligasi, BEI Tegur PTPP

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) melayangkan surat peringatan tertulis I kepada PT PP Tbk (IDX: PTPP), karena berdasarkan pemantauan, regulator bursa mendapati kelalaian dalam menyampaikan laporan kesiapan dana untuk pelunasan Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri A.  

Dalam pengumuman BEI, Kamis (1/12/2022) disebutkan bahwa dalam ketentuan IV.2.II Peraturan Bursa Nomor I-E disebutkan batas waktu penyampaikan laporan mengenai kesiapan dana untuk pelunasan obligasi paling lambat 15 hari bursa sebelum jatuh tempo.

“Berdasarkan pemantauan Bursa atas pemenuhan ketentuan tersebut oleh PTPP dan BMLK, maka kami mengenakan Sanksi Peringatan Tertulis I,” tulis pengumuman BEI.

Padahal, PTPP telah menyatakan menyiapkan dana sebesar Rp1 triliun untuk membayar Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap ll Tahun 2019 seri A yang berasal dari kas internal.

Selain itu, juga berasal dari penerbitan obligasi berkelanjutan III tahap II PTPP Tahun 2022.

"Dana dibayarkan melalui KSEI pada tanggal 24 November 2022," tulis manajemen PTPP dalam keterbukaan informasi publik BEI, Jumat (25/11).