Turun ke Level US$394,6 Miliar, ULN Indonesia pada Triwulan III-2022 Setara 30,1 Persen dari PDB

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada triwulan III 2022 kembali menurun. 

Nilainya mencapai US$394,6 miliar dari posisi triwulan II 2022 yang tercatat sebesar US$403,6 miliar.

"Perkembangan tersebut disebabkan oleh penurunan ULN sektor publik (Pemerintah dan Bank Sentral) maupun sektor swasta," tulis Bank Indonesia, Selasa (15/11/2022).

Secara tahunan, posisi ULN triwulan III 2022 mengalami kontraksi sebesar 7,0% (yoy), lebih dalam dibandingkan dengan kontraksi pada triwulan sebelumnya yang sebesar 2,9% (yoy).

Bank Indonesia merinci, ULN Pemerintah pada triwulan III 2022 masih melanjutkan penurunan dari US$187,3 miliar menjadi 182,3 miliar.

Secara tahunan, ULN Pemerintah mengalami kontraksi 11,3% (yoy), lebih dalam dibandingkan dengan kontraksi pada triwulan sebelumnya yang sebesar 8,6% (yoy).

Menurut Bank Indonesia, penurunan posisi ULN Pemerintah tersebut disebabkan oleh perpindahan investasi pada Surat Berharga Negara (SBN) domestik ke instrumen lain, sehingga mengurangi porsi kepemilikan investor non-residen pada SBN domestik seiring dengan meningkatnya ketidakpastian di pasar keuangan global.

Pelunasan atas beberapa pinjaman program dan proyek yang jatuh tempo juga turut mendukung penurunan ULN Pemerintah pada periode laporan.

Sementara itu, penarikan ULN pada triwulan III 2022 masih diutamakan untuk mendukung belanja prioritas Pemerintah, termasuk upaya penanganan Covid-19 dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Pemerintah berkomitmen tetap menjaga kredibilitas dengan memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga utang secara tepat waktu, serta mengelola ULN secara hati-hati, kredibel, dan akuntabel," kata Bank Indonesia menambahkan.

Dukungan ULN Pemerintah dalam memenuhi kebutuhan belanja prioritas pada triwulan III 2022 antara lain mencakup sektor jasa kesehatan dan kegiatan sosial (24,6% dari total ULN Pemerintah), sektor jasa pendidikan (16,6%), sektor administrasi pemerintah, pertahanan, dan jaminan sosial wajib (15,2%), sektor konstruksi (14,2%), serta sektor jasa keuangan dan asuransi (11,6%).

Posisi ULN Pemerintah relatif aman dan terkendali mengingat hampir seluruh ULN memiliki tenor jangka panjang dengan pangsa mencapai 99,9% dari total ULN Pemerintah.

ULN swasta juga melanjutkan tren penurunan dari US$207,7 miliar menjadi US$204,1 miliar. Secara tahunan, ULN swasta terkontraksi 2,6% (yoy), lebih dalam dibandingkan dengan kontraksi pada triwulan sebelumnya yang sebesar 0,1% (yoy).

"Perkembangan tersebut disebabkan oleh kontraksi ULN lembaga keuangan (financial corporations) dan perusahaan bukan lembaga keuangan (nonfinancial corporations) masing-masing sebesar 4,5% (yoy) dan 2,1% (yoy) antara lain disebabkan oleh pembayaran neto surat utang," ungkap Bank Indonesia.

Berdasarkan sektornya, ULN swasta terbesar bersumber dari sektor jasa keuangan dan asuransi; sektor pertambangan dan penggalian; sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin; serta sektor industri pengolahan dengan pangsa mencapai 77,8% dari total ULN swasta.

ULN tersebut tetap didominasi oleh ULN jangka panjang dengan pangsa mencapai 75,7% terhadap total ULN swasta. 

Bank Indonesia menyampaikan, struktur ULN Indonesia tetap sehat, didukung oleh penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya.

ULN Indonesia pada triwulan III 2022 tetap terkendali, tercermin dari rasio ULN Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang tetap terjaga di kisaran 30,1%, menurun dibandingkan dengan rasio pada triwulan sebelumnya sebesar 31,8%.

Selain itu, struktur ULN Indonesia tetap sehat, ditunjukkan oleh ULN Indonesia yang tetap didominasi oleh ULN berjangka panjang, dengan pangsa mencapai 87,4% dari total ULN.

Dalam rangka menjaga agar struktur ULN tetap sehat, Bank Indonesia dan Pemerintah terus memperkuat koordinasi dalam pemantauan perkembangan ULN, didukung oleh penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya.

Peran ULN juga akan terus dioptimalkan dalam menopang pembiayaan pembangunan dan mendorong pemulihan ekonomi nasional, dengan meminimalisasi risiko yang dapat memengaruhi stabilitas perekonomian.