Pemerintah Diminta Lindungi Ritel Dari Kebijakan Tembakau Yang Menekan
Pasardana.id - Pemerintah diminta melindungi industri hasil tembakau (IHT) dari regulasi yang eksesif dan menekan.
Permintaan tersebut disampaikan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey mengatakan, produk tembakau menyumbang penjualan yang signifikan bagi sektor ritel.
Karena itu, pemerintah harus berdaulat dan terbebas dari pengaruh pihak manapun dalam memutuskan kebijakan pertembakauan di Indonesia.
Adapun permintaan tersebut disampaikannya terkait rencana revisi PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
"Berkaitan dengan revisi PP 109, perlu ada evaluasi terlebih dulu. Bukan berarti kita mengikuti tekanan, tetapi kita harus punya kedaulatan tersendiri untuk menentukan sikap kita di luar dari kepentingan yang tidak relevan dari tujuan kita untuk bertumbuh secara ekonomi," ujar Roy dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/10).
Dijelaskan Roy, dalam menyusun kebijakan soal IHT pemerintah perlu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan ekonomi.
Untuk kepentingan kesehatan, menurut Roy, aspek paling penting yang harus dilakukan adalah edukasi sejak dini.
Ia juga menyoroti hambatan dari regulasi berupa kurangnya sosialisasi, sehingga implementasinya tidak maksimal.
"Aspek penting dari kesehatan berupa edukasi dan kurikulum perlu diberi tahu sejak dini. Sehingga, itu bisa membuat pencegahan secara dini," beber Roy.
Menurutnya, dalam ekosistem IHT yang di dalamnya juga termasuk sektor ritel, membutuhkan kepastian hukum dan kemudahan usaha dalam menjalankan tata niaga.
Dalam implementasinya, pengusaha tidak antiregulasi, selama kebijakan yang disusun tidak berbentuk pelarangan yang berpotensi mematikan ekosistem usaha.
"Kita harap kalau ada aturan, produktivitas industri tetap terjaga. Apalagi ada kepentingan investasi produsen, sehingga kita juga harus menjaga keberlangsungannya, jangan sampai drop," ujarnya.
Adanya regulasi yang berimbang, lanjut Roy, juga memberikan perlindungan bagi konsumen.
Terkait adanya wacana pelarangan total iklan rokok pada beleid tersebut, Roy mengatakan, konsumen juga memiliki hak untuk mendapatkan informasi mengenai produk dengan jelas dan membeli produk secara aman.
"Konsumen rokok memiliki hak untuk membeli barang. Sebagai masyarakat atau konsumen di gerai retail perlu kita lindungi, ini bagian daripada hak konsumen rokok," katanya.
Sementara itu, di kesempatan yang sama, pakar kebijakan publik Universitas Jenderal Achmad Yani (UNJANI), Riant Nugroho juga meminta kepada pemerintah untuk berdaulat penuh dalam menyusun kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan nasional.
Ia juga melihat PP 109 yang saat ini berlaku, sudah mengatur pertembakauan secara komprehensif dan menjadi titik temu berbagai kepentingan.
"PP yang sudah ada, sudah baik untuk kepentingan Indonesia. Jadi, dijalankan saja dulu, diimplementasikan sepenuh hati oleh semua pemangku kepentingan, tidak perlu diubah. Jika perlu, itu pun berupa evaluasi dan di evaluasi oleh tim independen profesional lintas bidang," tandas Riant.

