BEI dan OJK Pangkas Biaya Pencatatan Hingga 50 Persen
Pasardana.id – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memangkas biaya pencatatan hingga 50 persen mulai tanggal 30 Agustus 2021 hingga 30 Desember 2021.
Kebijakan itu, sebagai upaya mendukung program pemerintah dan industri Pasar Modal Indonesia dalam penanggulangan dampak Pandemi COVID-19, yang telah menetapkan kembali stimulus yang akan diberikan kepada para pemangku kepentingan pasar modal, khususnya Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan Tercatat.
Sekretaris Perusahaan BEI, Yulianto Aji Sadono menjelaskan, biaya pencatatan yang dipangkas yakni pencatatan awal saham dan biaya pencatatan saham tambahan yang dipotong sebesar 50 persen dari perhitungan nilai masing-masing biaya bagi perusahaan tercatat dan calon perusahaan tercatat.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00069/BEI/08-2021 tanggal 27 Agustus 2021 perihal ”Kebijakan Khusus atas Biaya Pencatatan Awal Saham dan Biaya Pencatatan Saham Tambahan.
"Kebijakan ini akan diberlakukan sejak 30 Agustus 2021 hingga 30 Desember 2021,” ujar Yulianto dalam siaran pers, Jumat (27/8/2021).
Ia melanjutkan, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keringanan kepada perusahaan tercatat dan calon perusahaan tercatat dalam menggalang dana jangka panjang.

